Senin, 27 Februari 2012

 HUKUM BACAAN NUN MATI DAN TANWIN
1.    Idhar, yaitu bila nun mati atau tanwin bertemu salah satu dari 6 huruf hijaiyah:   ا ح خ ع غ ھ , cara membacanya harus jelas.
2.    Ikhfa, yaitu bila nun mati atau tanwin bertemu salah satu dari 15 huruf hijaiyah:  ت ـ ث ـ ج ـ د ـ ذ ـ ز - س ـ ش ـ ش ـ ص ـ ض ـ ط ـ ظ ـ ف ـ ق ـ ك , cara membacanya samar-samar.
3.    Iqlab, yaitu bila nun mati atau tanwin bertemu 1 huruf hijaiyah: ب cara membacanya: mengganti bunyi nun menjadi bunyi mim mati
4.    Idgham:
a.    Idgham bighunnah yaitu bila nun mati atau tanwin bertemu dengan 4 huruf hijaiyah:  ي ـ ن ـ م ـ و   , cara membacanya masuk dalam huruf sesudahnya dengan dengung.
b.    Idgham bila ghunnah yaitu bila nun mati atau tanwin bertemu dengn 2 huruf hijaiyah :  ل ـ ر, cara membacanya masuk dalam huruf sesudahnya dan tidak berdengung.

HUKUM BACAAN MIM MATI/MIM SUKUN
1. Ikhfa Syafawi, yaitu bila mim mati bertemu 1 huruf hijaiyah: ب , cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan didengungkan.
2. Idghom Mimi, yaitu bila mim mati bertemu dengn mim yang sejenis, cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasydidkan dan wajib dibaca dengung.
3. Idhar Syafawi, yaitu bila mim mati bertemu dengan salah satu dari huruf hijaiyah: 
ا ـ ت ـ ث ـ ج ـ ح ـ خ ـ د ـ ذ ـ ر ـ ز ـ س ـ ش ـ ص ـ ض ـ ط ـ ظ ـ ع ـ غ ـ ف ـ ق ـ ك ـ ل ـ ن  وـ ھ ـ ي
cara membacanya bunyi mim disuarakan dengan terang dan jelas tanpa berdengung di bibir dengan mulut tertutup.


KAMUS ISTILAH

1.       Huruf Halqi                   : Huruf-huruf yang keluar asal bunyinya dari tenggorokan
2.       Tartil                                   : Membaca Al Qur’an dengan pelan sesuai hukum tajwid
3.      Fardlu kifayah                    : Suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim, tetapi apabila telah dilaksanakan oleh musilm lainnya maka kewajiban itu gugur seperti halnya kewajiban terhadap jenazah muslim
4.       Fardlu ‘ain              : suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, berdosa apabila ditinggalkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar